Denpasar, Selasa, 5 Maret 2024 – Bertempat di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar, berlangsung acara sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Denpasar ke-236 tahun 2024. Dengan tema “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Menuju Denpasar Maju”, acara ini dihadiri oleh sekitar 400 peserta yang aktif terlibat dalam kehidupan ekonomi dan inovasi di Kota Denpasar.
Ketua Panitia, I Made Pasek Mandira, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HKI dalam mendukung kemajuan Kota Denpasar. “Hak Kekayaan Intelektual adalah aset berharga yang perlu dijaga dan dilindungi untuk mendorong inovasi dan kreativitas di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Narasumber yang dihadirkan dalam acara ini membahas berbagai aspek terkait HKI, antara lain pentingnya hak kekayaan intelektual, keberadaan sentra kekayaan intelektual di Kota Denpasar, dan prosedur pendaftaran merek. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mencakup berbagai hak hukum yang melibatkan kreativitas dan inovasi intelektual, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang. Pentingnya HKI terletak pada perlindungan dan pengakuan atas hasil karya dan inovasi, mendorong pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan, serta memberikan insentif kepada para pencipta dan inovator untuk terus berkarya.Kota Denpasar memiliki sentra kekayaan intelektual untuk memfasilitasi perlindungan dan pengelolaan HKI di tingkat lokal. Sentra ini mungkin menjadi pusat layanan, informasi, dan pembinaan bagi para pemegang hak dan pencipta di wilayah tersebut.Prosedur pendaftaran merek adalah langkah penting dalam melindungi identitas bisnis atau produk. Di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang terlibat dalam proses ini
Menurut Dicky Marsadi, S.P., M.P. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Dwijendra mengungkapkan peran penting universitas dalam mendukung perlindungan HKI. “Kami sebagai lembaga pendidikan turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan kreativitas mahasiswa serta peneliti,” katanya.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif bertanya mengenai berbagai hal terkait HKI. Panitia berharap bahwa sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat Denpasar mengenai perlunya melindungi hak kekayaan intelektual sebagai langkah menuju Denpasar yang lebih maju dan inovatif.