Fakultas Hukum Universitas Dwijendra menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dan Implementation Agreement (IA) dengan Asosiasi Advokat Indonesia DPC ON Denpasar. Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Sadhu Gocara Yayasan Dwijendra disela gladi Yudisium Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, yang merupakan bagian penting dari rangkaian kegiatan akademik fakultas.
Dalam kesempatan ini, hadir pimpinan perguruan tinggi, dosen, serta mahasiswa yang akan mengikuti prosesi yudisium. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Ni Made Liana Dewi, S.H., M.H., dan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC ON Denpasar, Bapak I Gede Wija Kusuma, BBA., MBA., S.H., M.H. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum, serta meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Dwijendra.
Kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkaya wawasan dan pengalaman mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, dengan harapan melalui kerjasama ini, mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan praktis yang mendalam dan relevan dengan dunia kerja. Penandatanganan MoA dan IA ini merupakan awal dari berbagai kegiatan kolaboratif yang akan dilaksanakan ke depan. Dengan adanya kerjasama ini, Fakultas Hukum Universitas Dwijendra berharap dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah, yang menandai semangat kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi hukum. Fakultas Hukum Universitas Dwijendra dan Asosiasi Advokat Indonesia DPC ON Denpasar optimis bahwa kerjasama ini akan membawa dampak positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat luas.
Berita ini pernah terbit pada laman sunarpos.com