Biro Administrasi Umum dan Keuangan

Biro Administrasi Umum dan Keuangan adalah unsur pembantu pimpinan dibidang administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor

VISI

Biro Administrasi Umum dan Keuangan menjadi pusat pelayanan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, tata laksana, kepegawaian keuangan dan perlengkapan yang prima terhadap seluruh sivitas akademik (cepat, tepat, dan mudah) sesuai dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

MISI

Melaksanakan:

  1. Urusan dan layanan administrasi bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum dan tata laksana, yang meliputi tata persuratan, keamanan, layanan transportasi, keprotokolan, dan pengelolaan penelaahan peraturan perundang-undangan dalam bidangnya.
  2. Urusan dan layanan administrasi bidang kepegawaian, meliputi rekruitmen pegawai, kenaikan pangkat, pengembangan, pembinaan  dan pemberhentian pegawai.
  3. Urusan dan layanan administrasi bidang keuangan, meliputi pengelolaan keuangan baik yang bersumber dari RAB, maupun sumberlain.
  4. Urusan dan layanan administrasi perlengkapan, meliputi pengadaan sarana prasarana, inventarisasi dan penghapusan, serta pengelolaan Barang.

TUJUAN

Bertujuan untuk mengupayakan terciptanya  layanan prima sesuai tugas dan fungsi Bagian-Bagian di Biro Administrasi Umum dan Keuangan. Untuk mencapai  tujuan tersebut akan ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menyusun/menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Tugas untuk masing-masing bagian.
  2. Menciptakan sistem layanan administrasi yang efektif dan efisien untuk menuju layanan prima pada masing-masing bagian.
  3. Meningkatkan kualitas SDM baik pimpinan, pengelola, maupun pelaksana bagian-bagian melalui pendidikan formal/non formal, diklat, training, dan sebagainya.
  4. Meningkatkan sarana prasarana yang memadai untuk menunjang kelancaran layanan prima.

TUGAS POKOK & FUNGSI

Menyusun rencana, mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Biro Administrasi Umum dan Keuangan serta merumuskan kebijaksanaan teknis di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, tata laksana, kepegawaian keuangan dan perlengkapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

Biro Administrasi Umum dan Keuangan memimpin empat bagian, meliputi: