Fakultas Hukum Dwijendra University melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat di Museum Pendet Ubud Gianyar dengan memberikan Penyuluhan Hukum “Menata Perkawanan Sebelum Perkawinan.”
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pembina Yayasan Dwijendra, Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra, Ketua Pengawas Yayasan Dwijendra dan Rektor Dwijendra University. Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra, sambutan Rektor Dwijendra University, dan juga sekapur sirih oleh pengelola Museum Pendet selaku tuan rumah. Dalam sambutannya Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra, Dr. I Nyoman Satia Negara, S.H.,M.H menyatakan apresiasinya kepada Fakultas Hukum Dwijendra University sebagai penyelenggara karena mampu mengangkat tema yang sangat relevan dengan situasi anak muda yang melangsungkan pernikahan saat ini. Selaras dengan sambutan Rektor Dwijendra University, Prof. Dr. Gede Sedana, M.Sc.,M.M.A menyampaikan bahwa Pengabdian Kepada Masyarakat dapat dilakukan dengan memberikan edukasi dan berbagi keilmuan kepada masyarakat dengan mengangkat topik-topik yang relevan bagi masyarakat. Menyambut sambutan dari Ketua Pengurus dan Rektor Dwijendra University pengelola Museum Pendet, Ir. Made Saduarsa menyampaikan bentuk terima kasih kepada Fakultas Hukum Dwijendra University telah memilih Museum Pendet sebagai lokasi Pengabdian Kepada Masyarakat yang tentunya juga dapat bermanfaat.
Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan Fakultas Hukum Dwijendra University mengedukasi mahasiswa, peserta pengabdian, dan Ibu PKK dilingkungan Museum Pendet dengan memberikan penyuluhan hukum dengan tema “Menata Perkawanan Sebelum Perkawinan” dengan narasumber Prof. I Wayan P. Windia.
Berita ini pernah terbit pada laman sunarpos.com