Denpasar, 18 September 2024 – Universitas Dwijendra menggelar Rapat Komite Integritas yang dilanjutkan dengan Rapat Senat pada hari ini, Rabu, 18 September 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Universitas Dwijendra, dengan agenda utama membahas pengajuan jabatan fungsional dosen. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Dwijendra, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., MMA, bersama dengan jajaran pimpinan universitas lainnya.
Rapat Komite Integritas dimulai pada pagi hari dengan fokus pembahasan pada penilaian kinerja dosen dalam hal etika profesional dan kontribusi terhadap universitas. Komite juga membahas usulan pengajuan jabatan fungsional dosen berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan.
Setelah rapat komite, acara dilanjutkan dengan Rapat Senat Universitas yang membahas lebih mendalam mengenai persyaratan administratif dan akademik terkait pengajuan jabatan fungsional. Rapat senat ini juga melibatkan seluruh anggota senat universitas yang terdiri dari pimpinan fakultas, dekan, dan perwakilan dosen.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Dwijendra menekankan pentingnya jabatan fungsional bagi peningkatan mutu akademik di Universitas Dwijendra. “Pengajuan jabatan fungsional dosen merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan akreditasi universitas. Kami berharap para dosen dapat segera mengurus dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan tersebut,” jelasnya.
Rektor juga menegaskan bahwa Universitas Dwijendra terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan karier dosen melalui berbagai mekanisme dan kebijakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat mendorong percepatan pengajuan jabatan fungsional dosen di lingkungan Universitas Dwijendra, yang pada gilirannya akan berkontribusi positif bagi penguatan kualitas akademik dan institusional.