Relevansi Hak Angket Pasca Keputusan MK

 Opini| Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”. Dengan ditolaknya permohonan tersebut berarti kembali menetapkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan no urut 2 yaitu Prabowo – Gibran sebagai penenang Pilpres 2024, apakah sekarang hak angket masih relevan ?
Susuai dengan UUD 1945 , pasal 20A ayat 2 ditegaskan Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. salah satunya fungsi DPR RI itu adalah Hak angket yaitu. DPR sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (3) UU MD3  pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, pengajuan hak angket diwacanakan oleh sejumlah anggota DPR dari sejumlah partai politik. Sejumlah pihak menilai wacana ini muncul untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga isu pemakzulan. Meski demikian, ia menekankan prasyarat pengajuan hak angket tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat pengajuan hak angket DPR tercantum dalam Pasal 199 Undang-Undang MD3. Ayat (1) menyebutkan hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Ayat (2) menyebutkan pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.
Sedangkan ayat (3) menyatakan usulan tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Dalam Pasal 200 undang-undang ini mengatur perihal tata cara pengusulan hak angket. Menurut aturan ini, pengusul menyampaikan usulannya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
 
Badan Musyawarah kemudian membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas. Selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
Demikian proses pelaksanaan hak angket bilamana akan diteruskan oleh Partai pengusung, namun itu akan memakan waktu yang cukup lama. Sehingga kemungkinan besar pelaksanaan hak angket tidak akan berjalan. Mengingat banyak ketua Partai politik pengusung capres no urut 1 maupun No urut 3 ogah melakukan hak angket.*)

*) Penulis

Ni Made Adhi Dwindayani
Mahasiswa Prodi PPKn, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
universitas dwijendra

Bedrita ini pernah terbit pada laman sunarpos.com