Opini| Pengertian Ilmu Negara menurut M Solly Lubis adalah Ilmu yang mempelajari Negara secara umum, mengenai asal mulanya, wujudnya, lenyapnya, perkembangannya, dan jenis-jenisnya. Sedangkan menurut CST Kansil, Ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok terhadap Negara.
Sedangakan negara menurut Aristoteles adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. Yang dimaksud disini adalah Negara hukum yang di dalamnya terdiri dari berbagai kalangan kelompok masyarakat warga Negara yang ikut serta dalam permusyawaratan yang dilakukan Negara untuk kepentingan Negara. Menurut Miriam Budiardjo Negara yang diinginkan adalah Negara yang memiliki sifat sebagai berikut :
Sifat memaksa, agar peraturan perundang-undangan ditaaiti. Dengan demikian penertiban masyarakat dapat di atasi serta mengurangi adanya tindakan anarkis dan radikalisme serta terorisme dalam Negara, dalam artian pemerintah memiliki kekuasaan legal dana sarananya berupa polisi, tentara, dan lain lain.
Sifat monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Artinya hanya terdapat satu system yang digunakan, yang ketetapannya semua diatur oleh pemerintah tanpa ada campur tangan organisasi lainnya.
Sifat mencakup semua (all-encompassing-all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Yang dimaksud adalah semua peraturan perundang-undangan harus dipatuhi oleh semua elemen masyarakat, mulai dari pemerintahan hingga masyarakat, selama masih menjadi Warga Negara.
Kranenburg dalam bukunya Algmeine Staatslehre mengatakan, “Negara adalah sebagai suatu organisasi kekuasaan yang timbul karena kehendak dari suatu golongan/ bangsanya.” Bisa dikatakan bahwa Negara adalah sekelompok, organisasi atau asosiasi yang memiliki pemimpin dan beberapa individu yang berkuasa diantara sekian banyak individu lainnya guna membentuk suatu pemerintahan, bertujuan untuk menertibkan dan memajukan serta mewujudkan keinginan-keinginan sesama yang berada dalam organisasi tersebut. Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan tersebut serta alat yang dimaksud disini adalah organisasi yang berwibawa.Sifat dan hakikat sebuah Negara sebenarnya sama walaupun corak dari Negara berbeda satu dengan lainnya. Organisasi ini dibedakan dari organisasi-organisasi lain yang ada diluar sana karena memiliki sifat khusus. Terletak pada sifat-sifatnya, seperti yang saya sebutkan diatas, Negara memiliki tiga (3) sifat yaitu, sifat memaksa,
Pemikiran negara dalam Pancasila adalah pemikiran yang berjiwa kekeluargaan dan gotong royong. Pemikiran ini berpangkal pada pendirian bahwa manusia hidup berkelompok merupakan satu kesatuan, dan tidak mengabaikan adanya perbedaan yang terdapat di dalamnya “kesatuan dalam perbedaan, perbedaan dalam kesatuan”. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar Kemnusiaan yang adil dan beradab. Negara berkedaulatan rakyat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran mengenai paham Negara Kesatuan, ialah negara yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia. • Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan
Tujuan Negara menurut para ahli, seperti teori John Locke, Negara didirikan untuk memenuhi hak-hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan ha katas milik pribadi, jika hak-hak tersebut dilanggar maka akan timbul kekacauan. Negara yang merampas seluruh hak asasi itu adalah Negara yang tidak sesuai dengan fungsinya yaitu melindungi manusi yang menjadi warga negaranya.
Menurut teori Dante Alghieri, tujuan Negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia, karena itu undang-undang yang seragam bagi umat manusia perlu diciptakan untuk dapat mencapai tujuan tersebut. Lain halnya dengan teori Nicollo Machiavelli, menurutnya tujuan Negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketentraman. Oleh karena itu pemerintahan harus berada di atas segala aliran yang ada dengan demikian banyak harapan demi tercapainya kemakmuran.
Tujuan bernegara menurut Pembukaan UUD 1945 adalah untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Pada frasa ini, secara nyata terpatri cita-cita atau tujuan bernegara. Sebagai negara merdeka, Indonesia harus membentuk dan menyusun sistem pemerintahan secara demokrasi melalui pemilihan umum. “Singkatnya, siapapun yang akan memegang pemerintahan dan program apa yang menjadi agenda pemerintahannya, yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan program tersebut adalah cita-cita konstitusional. Maka dari itu, tujuan bernegara atau cita-cita konstitusional inilah yang menjadi elemen ‘kesinambungan’. Jika kita elaborasi keempat tujuan bernegara itu, akan menemukan titik temu pada pernyataan tentang perlindungan yang diberikan negara kepada warga negara yang meliputi perlindungan atas hak-hak konstitusional. Dengan kata lain, hak-hak konstitusional tersebut diberi jaminannya oleh negara,”
*) Penulis
1.YOHANES NAGEL
2.ADELIA RAMBU KAHI LEBA
3.PATRIO SURIANTO MALI
Berita ini pernah terbit pada laman sunarpos.com